“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Usai Keluar Penjara, Dua Begal Ini Sepakat Membegal Hingga Tewaskan Mahasiswi Unsri
PALEMBANG, Jurnalsumatra com – Nopriandi (27) dan Herly Diansyah (36), Dua sekawan, tersangka begal yang membunuh Nazwa Keyzha Safira (18) mahasiswi Unsri, Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Tangkap Dua Begal yang Tewaskan Mahasiswi Asal Lahat
Kriminal, Muara Enim, Sumsel|Rabu, 7 Februari 2024, 23:44
MUARA ENIM, Jurnalsumatra.com – Pencarian terhadap dua orang Pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dialami oleh sepasang Mahasiswa/i di Baca Selengkapnya
P21, Tersangka Kasus Pembunuhan Ini Diserahkan ke Kejari OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 7 Februari 2024, 18:24
OKI, Jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Akhirnya Rinto (38), Tersangka Pembunuhan asal dusun II Tulung Sekemet, Desa Parit Raya Baca Selengkapnya
Isi BBM Berulangkali di Sejumlah SPBU dalam Kota Palembang, Pria Asal Bengkulu Ditangkap
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Pria asal Bengkulu berinisial TW (24) ditangkap oleh jajaran kepolisian lantaran kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang di Baca Selengkapnya
Pimpin Pemusnahan Narkotika, Ini Instruksi Polres Banyuasin untuk Jajaran
BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pengacara Zainal Arifin SH dan Ketua BNNK Kabupaten Baca Selengkapnya












Komentar