“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polda Sumsel Himbau Masyarakat Waspadai Penipuan Baru Via Online
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Sejalan dengan kemajuan teknologi informasi nampaknya juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Berbagai modus kejahatan via dunia Baca Selengkapnya
Nekat Edarkan Sabu, RMD Ditangkap Satresnarkoba Polres Pali
PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI Polda Sumsel berhasil amankan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram dari tangan Baca Selengkapnya
Cooling System Jelang Pemilu, Ini 4 Poin Disampaikan Kapolsek Cengal
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 9 Februari 2024, 15:14
OKI, Jurnalsumatra.com – Menjelang Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman, damai dan kondusif terkhusus di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Baca Selengkapnya
Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Desa Suka Merindu OKU
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Kamis, 8 Februari 2024, 20:37
OKU, Jurnalsumatra.com – Warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) digemparkan oleh penemuan mayat seorang wanita muda Baca Selengkapnya
Pelaku Curas yang Tewaskan Mahasiswi, Dibekuk Polisi Usai Buron 4 Hari, Keduanya Residivis
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – HD (36) dan NOP (27), keduanya pelaku Curas sadis, yang tega menghilangkan nyawa korbannya seorang mahasiswi di Ogan Ilir Baca Selengkapnya












Komentar