“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Team Polsekta Lahat Ungkap Kasus Curat dan Kerangkeng Dua Tersangka
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsekta Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Baca Selengkapnya
Warga OKI Dibacok Teman di Pasar Buah Jakabaring Palembang
Palembang, jurnalsumatra.com – Wahid Kurniawan (20) warga Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dibacok oleh temannya inisial US. Akibat Baca Selengkapnya
Satreskoba Polres PALI Mengamankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu-sabu
PALI, jurnalsumatra.com – Sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Pali pada Rabu, 20 Desember 2023, pukul 15.30 WIB, Baca Selengkapnya
Penemuan Mayat Satu Keluarga, Gegerkan Warga Lumpatan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 21 Desember 2023, 07:38
Muba, Jurnalsumatra.com – Warga desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digegerkan dengan penemuan 4 orang mayat, Rabu, (20/12), Sekira pukul Baca Selengkapnya
HR Warga Tanah Abang Utara Ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Satu lagi terduga tersangka pelaku pengedar obat obatan terlarang Psikotropika golongan satu (1) jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Sat Res Baca Selengkapnya












Komentar