“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Eksepsi Muksonah, Terdakwa Kasus Korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih Ditolak
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Kamis, 4 Januari 2024, 22:59
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Eksepsi yang telah diajukan Muksonah, oknum Kabid Dinsos Prabumulih, terjerat perkara korupsi e-Warung, melalui kuasa hukumnya, Resmi ditolak Majelis Baca Selengkapnya
Ketahuan Curi Barang Milik Pertamina, Kedua Pria Ini Diamankan Polisi
PALI, Jurnalsumatra.com – Ketahuan curi barang milik Pertamina, AH (45) dan IN (46), Pria asal Kota Bengkulu dan Prabumulih, diamankan Polisi dan Baca Selengkapnya
Saat Bawa Kabur Motor Curian, Krisna Tertangkap dan Diamankan Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 3 Januari 2024, 16:43
OKI, Jurnalsumatra.com – Berusaha Kabur, Tak lama usai mencuri sepeda motor, Krisna Saputra (21) asal Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung Ogan Komering Baca Selengkapnya
Polres Prabumulih Penjarakan 118 Orang Kasus Narkoba
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Minggu, 31 Desember 2023, 19:25
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk bersama Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH dan Kabag Ops, Kompol Bobby Baca Selengkapnya
Diduga Bandar Narkoba, Seorang Perempuan Ditangkap Satreskoba Polres PALI
PALI, jurnalsumatra.com – Diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu, perempuan berinisial ML (26) warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI ini Baca Selengkapnya












Komentar