“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Kurun Waktu 3 Jam, Polsek Lalan Berhasil Ringkus Pelaku Curas
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 16 Desember 2023, 11:09
Muba, Jurnal Sumatra.com – Gerak cepat Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan membuahkan hasil. Sebagaimana Baca Selengkapnya
Diduga Transaksi Narkoba, Warga Prabumulih Diamankan Satreskoba Polres PALI
PALI, jurnalsumatra.com – Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial IS (24) tahun, warga asal Kota Prabumulih harus bertekuk lutut di hadapan Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
PALI, jurnalsumatra.com – Seorang pemuda pengangguran, AD Bin ML (19), warga Dusun I Desa Karta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Baca Selengkapnya
Polisi Mengusut Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak di Jakut
Jakarta, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengusut kasus penganiayaan seorang ayah terhadap anaknya di kawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Baca Selengkapnya
3 Bandit Curas Dari Luar Daerah, Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 13 Desember 2023, 14:36
Muba Jurnalsumatra.com, Polda Sumsel,- Berkat upaya kerja keras yang dilakukan Polisi, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Baca Selengkapnya












Komentar