“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Ditreskrimsus Polda Sumsel, Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Bermodus menggunakan banyak barcode Pertamina dan main mata dengan operator SPBU, Dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar Baca Selengkapnya
Tak Terima Dinasehati, M Tikam Dokter Umum
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 8 Januari 2024, 22:37
OKI, Jurnalsumatra.com – Aniaya Dokter Umum, M (32) Warga Dusun 3 Desa Cengal Kecamatan Cengal Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Polisi dan Baca Selengkapnya
Pertandingan Futsal Di Desa Babat Pali Berujung Kisruh, 2 Orang Ditangkap Polisi
PALI, Jurnalsumatra.com – Sebuah pertandingan futsal di Desa Babat Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (10/11/2023) tahun lalu, menyimpan Baca Selengkapnya
Saat Tunggu Pembeli, Wanita Pengedar Sabu Ini Diciduk Satresnarkoba Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com -Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap PK (28), Wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Baca Selengkapnya
Saat Terlelap Tidur, Dua Pelaku Curat Ditangkap Polsek Kayuagung
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 5 Januari 2024, 11:33
OKI, Jurnalsumatra.com – Saat terlelap tidur di rumah, AP dan ZA dijemput polisi lantaran terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi Baca Selengkapnya












Komentar