“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Remaja Meregang Nyawa Kena Senjata Sendiri
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 9 Desember 2023, 19:05
Muba Jurnal Sumatra.com – Thopas Lindratrio Malino (20) warga Desa Tanjung Agung Selatan kecamatan Lais, meregang nyawa setelah menderita luka tusuk senjata Baca Selengkapnya
Sedang Menunggu “Pasien” di Jalan, Yara Anarki ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNALSUMATRA.COM – Saat sedang menunggu “Pasien”, Yara Anarki (20) warga Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel, ditangkap Polisi. Baca Selengkapnya
Polsek Lais Ringkus Pencuri Kabel Lampu Jalan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 8 Desember 2023, 21:57
Muba, Jurnal Sumatra.com – Personil unit Reskrim Polisi sektor Lais berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kabel listrik lampu jalan. Tim tersebut dipimpin Baca Selengkapnya
Gerebek Lokasi Perjudian Tiga Anggota Buser Ditusuk
Muaratara, jurnalsumatra.com – Tiga anggota Buser dari Tim Opsnal Polres Muratara ditusuk bandar judi di dekat pasar malam Desa Muara Tiku Kecamatan Baca Selengkapnya
Hamili Anak Tiri Jauhari Meringkuk Dibalik Jeruji Besi
Kriminal, Musi Banyuasin|Minggu, 3 Desember 2023, 20:29
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Biadap, Jauhari (49) warga Sanga desa tega menghamili anak tirinya sendiri sebut saja NN (17). Maka untuk Baca Selengkapnya












Komentar