“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Tiga TSK Curas Dua Diamankan Satu Tewas
Lahat, jurnalsumatra.com – Polres Lahat Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Empat Pengedar Narkoba
Lahat, jurnalsumatra.com – Team Satresnarkoba Polres Lahat dibawah Komando Kasat Res Narkoba AKP M. Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota Baca Selengkapnya
Polres Lahat-Polda Sumsel Ungkap Kasus Curat
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kikim Barat, dibawah komando Kapolsek Kim-Bar IPTU Arapah SH, dan personil Polsek Kikim Barat telah Baca Selengkapnya
Team Sergap Polsekta Lahat Ungkap Pelaku Curanmor
Lahat, jurnalsumatra.com – Satu dari tiga tersangka diduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diamankan oleh TEAM SERGAP KOTA (Polsekta) Lahat. Aksi Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Cokok Terduga Pengedar Narkoba
Kriminal|Sabtu, 18 November 2023, 22:20
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, unit Satresnarkoba Polres Lahat dibawah komando Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Romi SH, MH, Kanit I, II, dan Baca Selengkapnya












Komentar