“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Pelaku Curat Diamankan Polsek Pajar Bulan
Kriminal|Rabu, 9 Agustus 2023, 12:44
Lahat, jurnalsumatra.com – Amran Susanto (39) warga Perumnas Nendagung Blok A Jl Kutilang kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam seorang pelaku Pencurian dengan Baca Selengkapnya
Empat TSK Terduga Pengedar Narkotika Diamankan Polres Lahat
Kriminal|Minggu, 6 Agustus 2023, 19:23
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Baca Selengkapnya
Kapolsek Jarai Beserta Anggota Amankan 2 Pelaku Curanmor
Kriminal|Minggu, 6 Agustus 2023, 19:20
Lahat, jurnalsumatra.com – Giliran Polsek Jarai Resort Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengungkap dua (2) orang terduga pelaku kasus tindak pidana Curanmor Baca Selengkapnya
Polsek Sungai Keruh Tangkap Pencuri Besi Milik Pertamina
Kriminal|Senin, 31 Juli 2023, 16:13
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Polisi sektor Sungai keruh, Resort Musi Banyuasin berhasil mengamankan pelaku pencurian pipa besi milik Pertamina. Penangkapan dilakukan Baca Selengkapnya
Giliran Polsek Merapi Barat Bongkar Peredaran Gelap Narkotika
Kriminal|Minggu, 30 Juli 2023, 19:24
Lahat, jurnalsumatra.com -Setelah sebelumnya Polsek Tanjung Sakti PUMU berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis Ganja, kini giliran Polsek Merapi Barat Polres Lahat, Baca Selengkapnya












Komentar