“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polsek Baylen Mengamankan Dua Pelaku Pengeroyokan
Kriminal|Selasa, 17 Januari 2023, 22:17
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Ketegasan dan kejelihan, tim Tekab# 204 Polsek Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku Baca Selengkapnya
Pencuri Motor Satu Tertangkap dan Satu Melarikan Diri
Kriminal|Senin, 16 Januari 2023, 19:14
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai mendapatkan laporan dari korban Abdillah warga Penantian kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, dengan No:LP B/02/1/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Jarai tanggal 15 Baca Selengkapnya
Satu Dari Tiga Pelaku Curat Berhasil Diungkap
Kriminal|Sabtu, 14 Januari 2023, 17:08
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Bermodalkan Laporan Polisi No. Pol : LP /B/04/ I / 2023/SUMSEL/Res Muara Enim/Sek Gunung Megang, tanggal 10 Januari 2023, Baca Selengkapnya
Kakek Sebelas Cucu Setubuhi Anak Dibawah Umur
Kriminal|Rabu, 11 Januari 2023, 20:13
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,-Seorang kakek mestinya menjadi contoh bagi para generasi terutama bagi anak cucu nya. Lain hal nya dengan Romli Baca Selengkapnya
Perantara Narkoba Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Selasa, 10 Januari 2023, 21:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, berdasarkan LP/A- 04/I/2022/SPKT.Res Narkoba/Res Lahat/Polda Baca Selengkapnya












Komentar