“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Puluhan Paket Shabu Diamankan Dari Tangan Pengedar
Kriminal|Kamis, 26 Januari 2023, 22:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat terduga Pengedar Baca Selengkapnya
Pengedar Narkotika Wilkum Terus Ditekan Team Satresnarkoba
Kriminal|Rabu, 25 Januari 2023, 20:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Upaya maksimal dalam menekan angka peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, kian digalakkan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat. Terbukti Baca Selengkapnya
Pencuri Buah Sawit Milik PT. IBP Tertangkap Tangan Aparat
Kriminal|Rabu, 25 Januari 2023, 13:58
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel Semua warga negara memiliki hak yang sama, terutama dalam pelayanan dibidang penegakan hukum, baik secara individu, kelompok Baca Selengkapnya
Daun Ganja Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Selasa, 24 Januari 2023, 19:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap salah satu tersangka terduga Penyalagunaan Narkotika jenis Baca Selengkapnya
Kerja Keras Polsek Lais Membuahkan Hasil
Kriminal|Senin, 23 Januari 2023, 15:06
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Setelah tiga bulan buron usai melakukan pembacokan terhadap korban Marzuki (42) warga desa teluk kecamatan Lais, Kabupaten Baca Selengkapnya












Komentar