“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polsek Sekayu Lakukan Penyamaran Untuk Brantas Kejahatan
Kriminal|Selasa, 10 Januari 2023, 14:04
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Kinerja Polisi Sektor Sekayu, Resort Musi Banyuasin dalam memberantas tindak kejahatan memang patut diacungi jempol. Betapa tidak, Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Grebek Gudang Pengoplos Solar
Kriminal|Senin, 9 Januari 2023, 17:33
Palembang, jurnalsumatra.com – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek gudang yang diduga tempat melakukan kegiatan Illegal Drilling di Palembang. Baca Selengkapnya
Polsek Baylen Tangkap Komplotan Maling Sapi
Kriminal|Senin, 9 Januari 2023, 17:25
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Unit Reskrim Polisi Sektor Bayung lencir,Resort Musi Banyuasin meringkus komplotan pencuri hewan ternak jenis Sapi. Masing-masing pelaku Baca Selengkapnya
Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Sabtu, 7 Januari 2023, 18:45
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP M.Romi SH, MH dibantu Kanit I, II dan anggota Satresnarkoba Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Kekerasan Seksual Dikenakan UU SPPA
Kriminal|Sabtu, 7 Januari 2023, 18:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat langsung limpahkan berkas GI (18) merupakan tersangka kasus kekerasan seksual anak Baca Selengkapnya












Komentar