“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Curi Uang Pacar Nanang Ditangkap Polisi
Kriminal|Minggu, 5 Februari 2023, 21:47
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Tak sampai 24 jam usai kejadian, tim Bagundal hansapp unit Reskrim Polsek Babat Supat, Resort Musi Banyuasin Baca Selengkapnya
Ari Sibra Terjerat Pasal 112 UU Nomor 35
Kriminal|Kamis, 2 Februari 2023, 12:01
Murata, jurnalsumatra.com – Untuk mewujudkan Kabupaten Muratara bersih dari Narkoba butuh upaya yang kuat agar bisa terwujudnya kondisi masyarakat yang aman nyaman Baca Selengkapnya
Pelaku Kasus Pemerkosaan Berhasil Ditangkap Polsek Kim-Sel
Kriminal|Rabu, 1 Februari 2023, 22:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai mendengarkan keterangan dari Leni Sartika (34) merupakan warga desa Pulau Beringin yang menjadi korban kasus dugaan Pemerkosaan atau Baca Selengkapnya
Curi Bentor Iyon Kembali Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Kriminal|Rabu, 1 Februari 2023, 07:40
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Tak kapok-kapok, belum lama keluar dari penjara, Iyon (32) warga Sungai Batang (C6) Kecamatan Sejayu kembali berulah Baca Selengkapnya
Belum Nikmati Hasil Curian Tersangka Keburu Dibekuk Petugas
Kriminal|Jumat, 27 Januari 2023, 20:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh apes apa yang dirasakan Nutarno alias Nano (29) warga Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat seorang Baca Selengkapnya












Komentar