Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Satu dari Lima Pelaku Pencurian Besi Rel PT KAI Berhasil Diamankan Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres Lahat kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan Baca Selengkapnya
Kepergok Saat Akan Mencuri, Dua Pria Ini Akhirnya Diamankan Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di Baca Selengkapnya
Laka Tunggal Tabrak Tiang, Mobdin Camat Merapi Timur Alami Ringsek
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satu unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan nopol BG 1249 EZ yang merupakan kendaraan dinas Camat Merapi Baca Selengkapnya
Pemkab dan Polres Lahat Siapkan Program Beasiswa dan Asrama untuk Mahasiswa di Jabodetabek
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia terus diperkuat melalui sinergi antara Polres Lahat dan Pemerintah Kabupaten Lahat. Baca Selengkapnya
Podcast PWI, Kejari Lahat Sampaikan Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Ancaman Hukuman Mati
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Peristiwa seorang anak yang tega memutilasi ibu kandungnya sendiri di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya












Komentar