Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Pekan Depan Kejari Lahat Mulai Telusuri Dugaan Korupsi Dinas Perikanan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus dugaan korupsi ditubuh Dinas Perikanan Kabupaten Lahat, sepertinya akan memasuki babak baru. Hal tersebut terungkap saat Kejaksaan Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Ketua DPC PKB Lahat Widia Ningsih Siap Membawa Perubahan
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Sebuah momen tercipta di kawasan bersejarah Taman Fatahillah, Kota Tua Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) malam. Di lokasi yang Baca Selengkapnya
Hanya Butuh Waktu 2 Hari, Pencuri di Desa Tanjung Payang Ditangkap Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian Baca Selengkapnya
Dr. Tri Turnadi Sambut Baik Program PWI Lahat ‘Jurnalis Masuk Kelas’
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat mulai lakukan pergerakan, mendekatkan dunia Jurnalistik kepada kalangan pelajar, dengan program ‘Jurnalis Baca Selengkapnya
Unras ke Kantor Bupati Lahat, Massa Asal Desa Rindu Hati Sampaikan 5 Tuntutan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sebanyak 5 poin tuntutan dinilai cukup krusial dan bersumber dari aspirasi masyarakat, disampaikan dalam unjuk rasa (Unras) massa Baca Selengkapnya












Komentar