Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Nekat Bawa Sajam, Lubis Firman Terancam Masuk Penjara
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Kikim Barat Pimpinan IPTU Arrapah SH bersama Personel berhasil mengamankan tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam), sekira Baca Selengkapnya
Terkait Dugaan Pengusiran Wartawan, Pers Lahat Bersatu Laporkan Oknum ASN ke Polisi
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah melakukan aksi demo ke Gedung DPRD Lahat pada Rabu (04/09/2024), akhirnya, enam organisasi wartawan melaporkan oknum aparatur Baca Selengkapnya
Pria Pembawa Sajam Ditangkap di Kantor PT. Total OKU
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Sabtu, 7 September 2024, 14:19
OKU, JURNAL SUMATRA – Seorang pria bernama Ronal (32), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap Baca Selengkapnya
Pengawalan Kepolisian dan Pol PP Berhasil di Bobol TAPD, Kaca Pintu Utama Kantor Bupati Pecah
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gemapela Lahat suarakan isi hati perangkat desa di beberapa desa se-kabupaten Lahat, perihal adanya dugaan pemberhentian sepihak yang Baca Selengkapnya
Kebocoran Pipa Wilayah Kerja SKK Migas, Diduga Unsur Kesengajaan, 3 Diamankan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 5 September 2024, 12:39
MUBA, JURNAL SUMATRA – Kasus pengerusakan terhadap pipa palep di areal rawa pertengahan pipa lokasi sumur terbakar di Sungai Dawas Dusun 5 Baca Selengkapnya












Komentar