Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Nekat Edarkan Sabu Dirumah, EA Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 2 September 2024, 21:27
MUBA, JURNAL SUMATRA – Setelah sekian waktu mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis Sabu dirumahnya, akhirnya gerak-gerik pelaku EA (44) tercium oleh Baca Selengkapnya
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Warga Lahat Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH dan personel kembali mengungkap kasus Narkoba berdasarkan Baca Selengkapnya
Polres PALI Tangkap Kurir Sabu di Jalan Lintas Sekayu-Belimbing
PALI, JURNAL SUMATRA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap seorang kurir narkoba Baca Selengkapnya
Pelaku Penggelapan Motor dan Penadahan Diamankan Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Ridho Pratama STrk.SIK dan personel telah berhasil ungkap Baca Selengkapnya
Pemilik Mobil Pengangkut Solar Ilegal yang Terbakar di PALI, Ditangkap Polisi
PALI, JURNAL SUMATRA – Kecelakaan tunggal yang menimpa mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi BG-8012-BQ pada Sabtu, 24 Agustus Baca Selengkapnya












Komentar