Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Tim Kejari Lahat Terima Titipan Uang Rp. 105 Juta dari Tersangka YN Melalui Keluarga
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara Baca Selengkapnya
Transaksi dengan Polisi yang Sedang Menyamar, Kurir Narkoba Ini Ditangkap
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 23 Agustus 2024, 21:51
OKI, JURNAL SUMATRA – Menyamar jadi pembeli, akhirnya Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap TES (35) yang merupakan Baca Selengkapnya
Satres Narkoba Polres OKI Tangkap Bandar Sabu dan Sita Senpi Ilegal
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 23 Agustus 2024, 15:15
OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap AT, Pengedar Narkotika yang Meresahkan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kembali tim Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH dan Kanit I, II, berhasil Baca Selengkapnya
Polsek Air Sugihan Tangkap Pelaku Curat, Satu Pelaku Lainnya Masih Buron
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 22 Agustus 2024, 14:16
OKI, JURNAL SUMATRA – Polsek Air Sugihan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Nursery PT BAP, Desa Baca Selengkapnya












Komentar