Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Satpolairud Polres OKI Terima Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 15 Maret 2024, 18:09
OKI, Jurnalsumatra.com – Dalam operasi pekat musi 2024 ini, Satpolairud Polres OKI juga mendapatkan serahan 1 Pucuk Senpira dari dari masyarakat, hal Baca Selengkapnya
Lagi, Polsek Cengal Dapat Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir|Jumat, 15 Maret 2024, 18:03
OKI, Jurnalsumatra.com – Kembali Polsek Cengal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerima Serahan senjata api rakitan (Senpira) dari masyarakat. Kali ini Cecep Baca Selengkapnya
Polsek Mesuji Kembali Terima Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 15 Maret 2024, 16:45
OKI, Jurnalsumatra.com – Berjalan 9 hari Operasi Pekat Musi 2024 yang digelar oleh Polres OKI dan jajaran, masyarakat Desa Pagar Dewa dan Baca Selengkapnya
Giliran Satbimas Polres OKI Dapat Serahan Senpira
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 15 Maret 2024, 13:15
OKI, Jurnalsumatra.com – Sejak digelarnya Operasi Pekat Musi 2024 oleh Polres OKI dan jajaran, di hari kesembilan ini, Sat Binmas Polres OKI Baca Selengkapnya
Naik Sidik, Kapolres Prabumulih Sebut Lima Pemilik Pabrik Ciu Bakal Jadi Tersangka
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Kamis, 14 Maret 2024, 18:42
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Polres Prabumulih melakukan press release di hadapan awak media, atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran miras lokal dan melakukan pengerebekan Baca Selengkapnya












Komentar