Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Usai Keluar Penjara, Dua Begal Ini Sepakat Membegal Hingga Tewaskan Mahasiswi Unsri
PALEMBANG, Jurnalsumatra com – Nopriandi (27) dan Herly Diansyah (36), Dua sekawan, tersangka begal yang membunuh Nazwa Keyzha Safira (18) mahasiswi Unsri, Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Tangkap Dua Begal yang Tewaskan Mahasiswi Asal Lahat
Kriminal, Muara Enim, Sumsel|Rabu, 7 Februari 2024, 23:44
MUARA ENIM, Jurnalsumatra.com – Pencarian terhadap dua orang Pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dialami oleh sepasang Mahasiswa/i di Baca Selengkapnya
P21, Tersangka Kasus Pembunuhan Ini Diserahkan ke Kejari OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 7 Februari 2024, 18:24
OKI, Jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Akhirnya Rinto (38), Tersangka Pembunuhan asal dusun II Tulung Sekemet, Desa Parit Raya Baca Selengkapnya
Isi BBM Berulangkali di Sejumlah SPBU dalam Kota Palembang, Pria Asal Bengkulu Ditangkap
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Pria asal Bengkulu berinisial TW (24) ditangkap oleh jajaran kepolisian lantaran kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang di Baca Selengkapnya
Pimpin Pemusnahan Narkotika, Ini Instruksi Polres Banyuasin untuk Jajaran
BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pengacara Zainal Arifin SH dan Ketua BNNK Kabupaten Baca Selengkapnya












Komentar