Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polda Sumsel Himbau Masyarakat Waspadai Penipuan Baru Via Online
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Sejalan dengan kemajuan teknologi informasi nampaknya juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Berbagai modus kejahatan via dunia Baca Selengkapnya
Nekat Edarkan Sabu, RMD Ditangkap Satresnarkoba Polres Pali
PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI Polda Sumsel berhasil amankan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram dari tangan Baca Selengkapnya
Cooling System Jelang Pemilu, Ini 4 Poin Disampaikan Kapolsek Cengal
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 9 Februari 2024, 15:14
OKI, Jurnalsumatra.com – Menjelang Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman, damai dan kondusif terkhusus di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Baca Selengkapnya
Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Desa Suka Merindu OKU
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Kamis, 8 Februari 2024, 20:37
OKU, Jurnalsumatra.com – Warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) digemparkan oleh penemuan mayat seorang wanita muda Baca Selengkapnya
Pelaku Curas yang Tewaskan Mahasiswi, Dibekuk Polisi Usai Buron 4 Hari, Keduanya Residivis
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – HD (36) dan NOP (27), keduanya pelaku Curas sadis, yang tega menghilangkan nyawa korbannya seorang mahasiswi di Ogan Ilir Baca Selengkapnya












Komentar