Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Saat Main Ke Kost’an Temannya, DS Ditusuk, Ibu Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Minggu, 4 Februari 2024, 16:27
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Ketika main ke kost’an temannya berada di daerah Muara Dua Kota Prabumulih, DS (16), asal Jalan Arimbi Taman Baka Baca Selengkapnya
Diduga Melakukan Penggelapan, Sopir Truk Batubara Ditangkap Polisi
PALI, jurnalsumatra.com – Seorang supir truk angkutan batubara berinisial HDS (36) harus pasrah ketika ditangkap oleh petugas kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi Baca Selengkapnya
Polsek Mesuji Raya Berhasil Tangkap Salah Satu Pencuri Beraksi di Desa Embacang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 4 Februari 2024, 10:12
OKI, Jurnalsumatra.com – R (24, Salah satu pelaku pencurian terjadi sekira pukul 02.00 WIB, di dalam sebuah rumah berada di Desa Embacang Baca Selengkapnya
Bawa Narkoba, YS Diamankan Polsek Lempuing Jaya
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 4 Februari 2024, 09:15
OKI, Jurnalsumatra.com – Jajaran Polsek Lempuing Jaya Polres OKI mengamankan YS (52) Pria warga Desa Suka Maju Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Baca Selengkapnya
Diduga Bandar Narkoba, FS Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Tidak main main upaya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dibawah pimpinan AKP Hamdani, SH dalam memberantas Penyalahgunaan disertai Baca Selengkapnya












Komentar