Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu
PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel, berhasil menangkap dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu, pada Sabtu (17/2/2024) Baca Selengkapnya
Oknum Mahasiswa Universitas Terbuka Ditangkap Satresnarkoba Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Seorang oknum Mahasiswa dari universitas terbuka di Sumatera Selatan berinisial AS (23) asal Kelurahan Talang Ubi Selatan dibekuk Satuan Baca Selengkapnya
Tiga Gembong Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Ternyata 2 Antaranya Pasutri
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Ternyata, Dua tersangka dari tiga gembong narkoba yang telah ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan barang bukti sebanyak 111,642 Kilogram Baca Selengkapnya
Ini Kronologi Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar. Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel Baca Selengkapnya
Ungkap Kasus 111 Kilogram Sabu dan 134.195 Butir Pil Ekstasi, Polda Sumsel Amankan Tiga Tersangka
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menyita 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi hasil ungkap kasus Baca Selengkapnya












Komentar