Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Narapidana di Lapas OKI, Terbukti TP Lain Sebagai Pelaku Pencurian di Mesuji Makmur
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 2 Februari 2024, 12:20
OKI, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya ungkap kasus pencurian yang terjadi sekira pukul 05.00 WIB, didalam rumah korban W (25) Baca Selengkapnya
Berkedok Debt Collector, Penipu Ini Ditangkap Polsek Mesuji Makmur
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 1 Februari 2024, 22:29
OKI, Jurnalsumatra.com – Tim unit reskrim Polsek Mesuji Makmur berhasil menangkap S (40) pelaku penipuan berkedok Debt Collector yang beraksi di dusun Baca Selengkapnya
Lakukan Penggelapan, Herman Diamankan Satreskrim Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Herman (36), Petani yang tercatat warga Dusun I Lebung Rt.003 Rw.001 Kelurahan Lebung, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, akhirnya Baca Selengkapnya
Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Pencurian
PALI, Jurnalsumatra.com – Polres PALI Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana Baca Selengkapnya
Polsek Pampangan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 1 Februari 2024, 11:27
OKI, Jurnalsumatra.com – Polsek Pampangan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap M (53), pelaku penganiayaan terhadap R (34), yang terjadi sekira Baca Selengkapnya












Komentar