Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Curi 3 Ton Sawit, AR Warga Muba Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
PALI, Jurnalsumatra.com – Seorang pria berinisial AR (23) warga asal Dusun III Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Baca Selengkapnya
Sempat DPO, HE Susul CA Masuk Bui, Usai Dibekuk Tim Gurita Polres Prabumulih
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Minggu, 28 Januari 2024, 15:34
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Tidak butuh waktu lama bagi Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK memburu pelaku Baca Selengkapnya
Curi Sepeda Motor, DP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
PALI, Jurnalsumatra.com – Karena mencuri sepeda motor milik salah satu Pelajar SMK Negeri 1 Penukal. DP (25), warga Dusun ll Desa Babat Baca Selengkapnya
Investigasi Diduga Gudang Minyak Ilegal, Mobil Wartawan Prabumulih Dirusak
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Kamis, 25 Januari 2024, 13:08
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Satu unit mobil jenis Avanza warna silver milik Fajrah seorang wartawan asal Prabumulih dirusak tiga orang penjaga gudang yang Baca Selengkapnya
14 Pemuda Bersajam Ditangkap Usai Membacok Warga
Aceh, jurnalsumatra.com – Personel Polresta Banda Aceh menangkap 14 pemuda yang hendak tawuran menggunakan senjata tajam usai membacok warga di salah satu warung Baca Selengkapnya












Komentar