Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Tim Macan Komering Polsek Sp Padang, Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curat
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 1 Februari 2024, 08:06
OKI, Jurnalsumatra.com – Tim Macan Komering Polsek Sp Padang Polres Ogan Komering Ilir (OKI) telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan Baca Selengkapnya
Pasca Refinery Ilegal Di Muba Terbakar, Polda Sumsel Amankan 4 Tersangka
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Sedikitnya empat lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terbakar. Menindaklanjuti hal ini Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Baca Selengkapnya
Tindaklanjuti Laporan Pencurian, Polsek Pampangan Mediasi Para Pihak Hingga Sepakat Damai
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 31 Januari 2024, 12:09
OKI, Jurnalsumatra.com – Jika dibilang tutup mata, karena tak melakukan tindakan atas adanya laporan kasus pencurian yang terjadi dalam wilayah hukumnya, Kapolsek Baca Selengkapnya
7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank Dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel.
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumsel berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan menggulung komplotan pelaku berjumlah 7 Baca Selengkapnya
Polsek Cengal Bongkar Lokasi Diduga Sarang Pemakai Narkoba dan Tipsani
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 30 Januari 2024, 14:46
OKI, Jurnalsumatra.com – Kapolsek Cengal dapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang meresahkan berada di kebun atau hutan dalam Dusun Baca Selengkapnya












Komentar