Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan Ketua LSM Bakkin
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Bertempat diruang tunggu Polres Lahat, telah dilaksanakan kegiatan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana ‘Penganiayaan Berat’ sebagaimana dimaksud Baca Selengkapnya
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Mesuji Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curas
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 22 Januari 2024, 22:21
OKI, Jurnalsumatra.com – Tak butuh waktu lama, Polsek Mesuji berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), terhadap Anis Nur Kholifah Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Polsek Sp Padang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Ini
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 22 Januari 2024, 12:22
OKI, Jurnalsumatra.com – Gerak Cepat, Polsek Sp Padang berhasil mengungkap ungkap kasus curanmor terjadi di sekira pukul 02.00 WIB, Di Desa Serdang Baca Selengkapnya
IRT Asal Lubai Muara Enim Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Desa Kurup
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Minggu, 21 Januari 2024, 10:28
BATURAJA, Jurnalsumatra.com – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Baca Selengkapnya
Kapolres Jakpus: Kejahatan Bergeser dari Psikologis ke Teknologi
Jakarta, jurnalsumatra.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kejahatan masa kini sudah bergeser dari serangan psikologis beralih Baca Selengkapnya












Komentar