Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polres Muba Kejar Pelaku Penggelapan ke Provinsi Riau
Kriminal|Sabtu, 11 November 2023, 19:25
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Setelah lebih kurang 2 bulan menghilang akhirnya Susarno (36) seorang sopir Dump truk warga Siak Provinsi Riau, Baca Selengkapnya
Polsekta Lahat Amankan Belasan TSK Penyalahgunaan Narkoba
Lahat, jurnalsumatra.com – Giliran unit Reskrim Polsekta Lahat dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama anggota Polsekta Lahat Baca Selengkapnya
Diduga Melakukan Penipuan Seorang IRT Diringkus Polisi
Kriminal|Selasa, 31 Oktober 2023, 22:01
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel, – Setelah lebih dari satu tahun menghilang, Eva (39) seorang ibu rumah tangga warga Pinang Banjar Kecamatan Baca Selengkapnya
Tertangkap Warga Dua Penjambretan Pasrah di Polres OKU
Kriminal, Ogan Komering Ulu|Minggu, 29 Oktober 2023, 18:24
Baturaja, Jurnalsumatra.com – Yoga Merandi Pratama (28), warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, dan Pirmansyah (21), warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Baca Selengkapnya
Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Curas
Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim dibawa Komando Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si dan personil telah berhasil ungkap kasus tindak Baca Selengkapnya












Komentar