Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Tiga TSK Curas Dua Diamankan Satu Tewas
Lahat, jurnalsumatra.com – Polres Lahat Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Empat Pengedar Narkoba
Lahat, jurnalsumatra.com – Team Satresnarkoba Polres Lahat dibawah Komando Kasat Res Narkoba AKP M. Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota Baca Selengkapnya
Polres Lahat-Polda Sumsel Ungkap Kasus Curat
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kikim Barat, dibawah komando Kapolsek Kim-Bar IPTU Arapah SH, dan personil Polsek Kikim Barat telah Baca Selengkapnya
Team Sergap Polsekta Lahat Ungkap Pelaku Curanmor
Lahat, jurnalsumatra.com – Satu dari tiga tersangka diduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diamankan oleh TEAM SERGAP KOTA (Polsekta) Lahat. Aksi Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Cokok Terduga Pengedar Narkoba
Kriminal|Sabtu, 18 November 2023, 22:20
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, unit Satresnarkoba Polres Lahat dibawah komando Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Romi SH, MH, Kanit I, II, dan Baca Selengkapnya












Komentar