Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
TIM L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung Amankan Tersangka Penganiayaan
Kriminal|Sabtu, 21 Oktober 2023, 21:52
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya TIM L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly), Polsek Tanjung Agung kabupaten Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Ganja
Kriminal|Sabtu, 21 Oktober 2023, 21:47
Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MHum, Kanit I, II, Baca Selengkapnya
Polres Lahat Penjarakan Oknum Kades Masam Bulau
Kriminal|Jumat, 20 Oktober 2023, 19:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai memenuhi panggilan selaku Tersangka oleh unit Satreskrim Polres Lahat, oknum kepala desa (Kades) Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Baca Selengkapnya
Polres Lahat Ungkap Peredaran Narkoba di Kikim Timur
Kriminal|Jumat, 20 Oktober 2023, 19:01
Lahat, jurnalsumatra.com – Rumayana (34) warga desa Linggar kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, tidak bisa berkutik lagi setelah Kapolsek Kikim Timur AKP Baca Selengkapnya
Sakit Hati Istri Diganggu Iqbal Nekat Melakukan Pengeniayaan
Kriminal, Musi Banyuasin|Rabu, 18 Oktober 2023, 21:25
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Diduga khilaf melihat korban yang menurutnya telah mengganggu istrinya, Iqbal (22) seorang buruh bangunan yang tinggal di Baca Selengkapnya












Komentar