Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Kasat Narkoba dan Anggota Ungkap Kasus Narkotika
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Sat Resnarkoba Polres Lahat yang dikomandoi Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH dan Personel kembali berhasil Baca Selengkapnya
Sat Narkoba Polres Muba Tangkap Pengedar Narkotika
Kriminal|Senin, 18 September 2023, 12:41
Muba, jurnalsumatra.com – , Polda Sumsel,- Berkat informasi dari masyarakat akhirnya Sariawan (39) warga Mangunjaya kecamatan Babat Toman berhasil diringkus oleh personil Baca Selengkapnya
Polsek Kimbar Ungkap Kasus Curanmor
Kriminal|Sabtu, 9 September 2023, 07:45
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kapolsek Kikim Barat IPDA Joni Arpan SE, telah berhasil mengungkap kasus Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Jumat, 8 September 2023, 16:52
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Komando Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota Baca Selengkapnya
Pelaku Pencurian Nyaris Kempuh Diamuk Massa
Kriminal|Kamis, 7 September 2023, 16:27
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Kelengahan tuan rumah, dimanfaatkan oleh Rizal (38) warga Lumpatan Kecamatan Sekayu untuk nekat masuk rumah Rizky Fajriadi (20) Baca Selengkapnya












Komentar