Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polsek Sungai Lilin Tangani Perkara Pelaku Curas
Kriminal|Kamis, 7 September 2023, 16:26
Muba, jurnalsumtra.com – Polda Sumsel.- Meski Tidak masih usia dibawah umur, ternyata sepak terjang ARH (17) warga Tempirai Utara Kabupaten Pali, dalam Baca Selengkapnya
Polsekta Lahat Kembali Ungkap Pelaku Curat
Kriminal|Rabu, 6 September 2023, 20:56
Lahat, juranslumatra.com – Lagi. Unit Reskrim Polsekta Lahat atau yang dikenal dengan sebutan Team Sergap Macan Hitam berhasil mengungkap kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Team Sergap Macan Ungkap Kasus Pertolongan Jahat dan TSK Curat
Kriminal|Senin, 4 September 2023, 13:07
Lahat, jurnalsumatra.com – Tidak mengenal kata lelah dalam menjalankan tugas selaku anggota Kepolisian diwilayah hukum Polres Lahat demi untuk memberikan rasa aman Baca Selengkapnya
Bantu Jual Motor Hasil Curian Dua Warga Ngulak Diringkus
Kriminal|Minggu, 3 September 2023, 20:25
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Setelah sekian waktu menghilang, akhirnya Jusmadi (30) dan Pira Iraba (33) warga kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa, Baca Selengkapnya
Team SERGAP MACAN HITAM Penjarakan Pencurian Baterai PT TELKOMSEL
Kriminal|Minggu, 3 September 2023, 20:22
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Unit Reskrim Polsekta atau dikenal dengan sebutan ‘Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat’ dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsekta Baca Selengkapnya












Komentar