Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Operasi Sikat Polsek Lais Membuahkan Hasil
Kriminal|Kamis, 31 Agustus 2023, 19:59
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Operasi Sikat Musi 2023, yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Lais dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Aan Baca Selengkapnya
Team Sergap Macan Hitam Ciduk Pelaku Curat dan Curanmor
Kriminal|Kamis, 31 Agustus 2023, 15:26
Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim yang dikenal “Team Sergap Macan Hitam” Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Curat Dibekuk Team Jagal Bandit Lahat
Kriminal|Rabu, 30 Agustus 2023, 20:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dibawah Kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si Baca Selengkapnya
DPO Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Babat Toman
Kriminal|Selasa, 29 Agustus 2023, 15:03
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- “Nama Bagus, Perilaku Buruk, sebutan itulah yang kira-kira tepat ditujuhkan kepada, Restu Ilahi als Cebik (27) warga Baca Selengkapnya
Dua Pengedar Narkotika Diciduk Team Satresnarkoba Lahat
Kriminal|Senin, 28 Agustus 2023, 23:58
Lahat, jurnalsumatra.com – Perang terhadap peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, terus ditingkatkan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Baca Selengkapnya












Komentar