Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Team Jegal Bandit Polres Lahat Amankan Dua Penjambret
Kriminal|Selasa, 22 Agustus 2023, 19:53
Lahat, jurnalsumatra.com – Selain mengamankan ‘Pelaku Jambret’ bernama Rico Julianto (21) warga Jl A Yani RT 02 RW 01 kelurahan Pagar Agung kecamatan Baca Selengkapnya
Penjambret Hp Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Lahat
Kriminal|Senin, 21 Agustus 2023, 17:23
Lahat, jurnalsumatra.com – Tidak harus menunggu waktu lama, setelah Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, MH, membentuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu Dicokok Team Satresnarkoba Lahat
Kriminal|Jumat, 11 Agustus 2023, 19:59
Lahat, jurnalsumatra.com – Perang terhadap peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, kian ditingkatkan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Baca Selengkapnya
Keluarga Terdakwa Pelecehan Desak JPU Kejari Pagar Alam di Copot
Jurnalsumatra.com – Dikawal Ketat Oleh Personel Polres Pagar Alam Sekitar 50 orang yang mengatasnamakan keluarga terdakwa Angga Yudha Pratama pelaku pelecehan anak Baca Selengkapnya
Pencuri Sepeda Motor Desa Karang Agung Terungkap
Kriminal|Rabu, 9 Agustus 2023, 20:56
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Hilangnya satu unit sepeda motor Inventaris Desa karang Agung kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin ternyata dicuri oleh Baca Selengkapnya












Komentar