Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Ganja
Kriminal|Selasa, 4 Juli 2023, 21:03
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Baca Selengkapnya
Reskrim Polsekta Lahat Ungkap Kasus Curat
Kriminal|Senin, 3 Juli 2023, 19:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Penekanan tindak pidana diwilayah hukum Polres Lahat, kian ditingkatkan oleh unit Reskrim Polsekta Lahat dibawa kepemimpinan Kanit Reskrim IPDA Baca Selengkapnya
Polsek Bayung Lencir Tangkap Pelaku Ilegal logging
Kriminal|Kamis, 29 Juni 2023, 15:26
Muba, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Bayung lencir, Resort Musi Banyuasin mengamankan dua orang pelaku ilegal logging. Kedua pelaku yakni Jaja Miharja Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu di Gunung Kembang Dibekuk Satresnarkoba
Kriminal|Senin, 26 Juni 2023, 18:52
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota Baca Selengkapnya
Diduga Mengeksploitasi Anak Secara Seksual Seorang IRT Diamankan
Kriminal|Minggu, 25 Juni 2023, 20:06
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur secara seksual, Kartika (19) seorang ibu rumah tangga yang Baca Selengkapnya












Komentar