Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pria Pengangguran Tega Bacok Kakak Perempuan-nya
Kriminal|Sabtu, 24 Juni 2023, 15:08
Muba Jurnal Sumatra.com, Polda Sumsel,- Merasa tak senang dimarahi, Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Baca Selengkapnya
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
Kriminal|Kamis, 22 Juni 2023, 22:14
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si didampingi Kanit PPA Baca Selengkapnya
Pergoki Pencuri Sawit Tiga Penjaga Kebun Jadi Korban
Kriminal|Kamis, 22 Juni 2023, 20:17
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Tragis, nasib yang dialami oleh tiga orang penjaga kebun sawit di desa Babat Banyuasin kecamatan Babat Supat, Baca Selengkapnya
Kinerja Satuan Norkoba Polres Muba Patut Diacungi Jempol
Kriminal|Rabu, 21 Juni 2023, 15:31
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Aplikasi WhatsApp Banpol Polda Sumsel kembali membuahkan hasil, dan kali ini yang terkena sasarannya yakni Umar Hadi Baca Selengkapnya
Satuan Narkoba Polres Muba Ciduk Pasutri Penjual Sabu
Kriminal|Rabu, 21 Juni 2023, 08:02
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Pasangan suami istri (pasutri) yakni Irwan (32) dan Sundari (28) Warga Desa Talang Buluh kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Baca Selengkapnya











Komentar