Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pengedar Ganja Warga Talang Padang Tinggi Berhasil Diamankan
Kriminal|Jumat, 14 Juli 2023, 17:42
Lahat, jurnalsumatra.com -Keseriusan team Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Komando AKP M. Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba terkait peredaran Baca Selengkapnya
Dua Orang Pengantar Ganja Ditangkap Polisi
Kriminal|Rabu, 12 Juli 2023, 18:58
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota Baca Selengkapnya
Pelaku Aprizal Terbilang Suami yang Kejam
Kriminal|Jumat, 7 Juli 2023, 19:40
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Sungguh kau suami yang kejam, yang tiada berperasaan,” lirik lagu lawas dinyanyikan oleh Elvy Sukaesih yang mengisahkan Baca Selengkapnya
Masyarakat Diajak Untuk Menyelamatkan Anak Bangsa dari Narkoba
Kriminal|Kamis, 6 Juli 2023, 16:51
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Peran serta masyarakat untuk ikut membasmi peredaran gelap narkoba memang sangat dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Maka dari Baca Selengkapnya
Polres Muba Menangkap DPO Pelaku Pembunuhan
Kriminal|Kamis, 6 Juli 2023, 09:36
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Bontok (43) dan Mawi (36) yang belum lama ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Babat Baca Selengkapnya












Komentar