Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polsek Sungai Lilin Amankan Pelaku Curanmor Ditangkap Massa
Kriminal|Sabtu, 10 Juni 2023, 12:56
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Mendapat informasi adanya terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap massa. Polsek sungai lilin Resort Musi Banyuasin langsung Baca Selengkapnya
Satpolairud Polres Muba Menangkap Pengedar Narkoba
Kriminal|Jumat, 9 Juni 2023, 22:47
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel, – Pemberantasan narkoba bukan hanya kewajiban atau wewenang satuan reserse Narkoba, tetapi satuan lain dikepolisian juga mempunyai Baca Selengkapnya
Polsek Lais Berhasil Cegat Pembawa Sabu
Kriminal|Kamis, 8 Juni 2023, 21:33
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Gerak cepat Polsek lais Resort Musi Banyuasin dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu membuahkan hasil. Pengungkapan tersebut Baca Selengkapnya
Polsek Sekayu Berhasil Mengamankan DPO Pelaku Curanmor
Kriminal|Rabu, 7 Juni 2023, 20:08
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Tinok (28) warga Soak baru kecamatan Sekayu, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Narkotika
Kriminal|Senin, 5 Juni 2023, 18:35
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP Baca Selengkapnya












Komentar