Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polres Muba Mengamankan Pengedar Narkoba Asal LubukLinggau
Kriminal|Sabtu, 3 Juni 2023, 15:30
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Setelah lebih kurang dari tiga bulan aksinya mengedarkan narkoba. Antoni (44) warga muara Rawas desa terusan kecamatan Baca Selengkapnya
Polres Lahat-Polda Sumsel Ungkap DPO Kasus Curat
Kriminal|Sabtu, 3 Juni 2023, 09:24
Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Sat Reskrim Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Baca Selengkapnya
Polsek Pajar Bulan Ungkap Kasus Senpira
Kriminal|Jumat, 2 Juni 2023, 22:09
Lahat, jurnalsumatra.com – Berawal dari membeck – up anggota Satresnarkoba Polres Kota Pagar Alam dalam melakukan pengembangan kasus Narkotika jenis Ganja, dengan Baca Selengkapnya
Tiga Pencuri Sawit Nginap di Sel Polsek Tungkal Jaya
Kriminal|Rabu, 31 Mei 2023, 18:17
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Tiga dari lima orang terduga pelaku penjarahan buah kelapa sawit milik PT. SMB Desa Simpang Tungkal Kecamatan Baca Selengkapnya
Polsek Sekayu Tangkap Pelaku Curanmor
Kriminal|Senin, 29 Mei 2023, 20:09
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel. – Ardi (32) warga Mangun Jaya kecamatan Babat Toman yang merupakan salah-satu dari pelaku pencurian kendaraan bermotor Baca Selengkapnya












Komentar