Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Selain Spesialis Rumah Kosong Riyan Juga Pencuri Ikan
Kriminal|Minggu, 28 Mei 2023, 14:24
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,– Riyan (18) warga Soak baru kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak hanya menjadi spesialis pencurian dirumah Baca Selengkapnya
Tokoh Agama dan Komisi IV DPRD OKI Minta Usut Tuntas Kasus Pencabulan Santri
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 25 Mei 2023, 20:06
Atas terjadinya aksi bejat Pencabulan terhadap dua orang Santriwan Pondok Pesantren Ysd berada di Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Lahat Berhasil Ungkap Pengedar Ganja
Kriminal|Rabu, 24 Mei 2023, 19:33
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Baca Selengkapnya
Pencuri Buah Kelapa Sawit Terancam 7 tahun Penjara
Kriminal|Rabu, 24 Mei 2023, 13:11
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel, – Prilaku jahat tak jarang membuat sesorang menjadi kualat. Seperti dialami Dadang (36) warga desa Sukajaya dan Baca Selengkapnya
Polres Muba Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Dana
Kriminal|Minggu, 21 Mei 2023, 19:11
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Sepandai-pandai Tupai melompat adakalanya jatuh ke Tanah. Sama halnya dialami salah seorang terlapor kasus penggelapan dana pruning Baca Selengkapnya












Komentar