Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polsek Lais Tangkap Pencuri Dengan Pisau Dipinggang
Kriminal|Minggu, 21 Mei 2023, 09:45
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Noviansyah (32) pemuda asal Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais mendapatkan bonus pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara Baca Selengkapnya
Dua Warga Bayung Lencir Dapat Tiket Masuk Jeruji
Kriminal|Kamis, 18 Mei 2023, 16:37
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Ketahuan mengambil buah kelapa sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang bukan haknya, Aan (34) dan Bustam Baca Selengkapnya
Warga Tanjung Aur Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Rabu, 17 Mei 2023, 18:03
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono Baca Selengkapnya
Polres Muba Tangkap Pelaku Ilegal Driling
Kriminal|Rabu, 17 Mei 2023, 18:02
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Sandri (41) pemilik Sumur minyak ilegal yang sempat menghilang selama tujuh bulan lebih setelah terjadinya kebakaran sumur Baca Selengkapnya
Satres Narkoba Polres Muba Tangkap Pembawa Pil Ekstasi
Kriminal|Selasa, 16 Mei 2023, 18:59
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Satuan Narkoba Polisi Resort Musi Banyuasin berhasil menangkap seorang pengendara yang membawa 163 butir pil diduga narkotika Baca Selengkapnya












Komentar