Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Ujang Paizal Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Jumat, 28 April 2023, 20:15
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP M.Romi SH, dan anggota telah berhasil ungkap Baca Selengkapnya
Team Opsnal Macan Kumbang Cokok Pelaku Penganiayaan
Kriminal|Senin, 24 April 2023, 20:41
Lahat, jurnalsumatra.com – Tidak harus menunggu waktu lama, Team Opsnal Macan Kumbang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat Polda Sumsel bersama anggota Polsek Baca Selengkapnya
Congkel Rumah Tetangga Irawan Ditangkap Polisi
Kriminal|Senin, 24 April 2023, 17:35
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Tak sampai 24 jam, Team Macan Nyakar Polsek Sungai Lilin sudah berhasil membekuk pelaku pencurian dengan cara Baca Selengkapnya
Uang Gaji Menjadi Petaka Diambang Lebaran
Kriminal|Sabtu, 22 April 2023, 21:16
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Diduga tak dapat menahan diri, sehingga Frengky (33) warga desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Baca Selengkapnya
62,3 Gram Ganja Disita Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Senin, 10 April 2023, 19:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono Baca Selengkapnya












Komentar