Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pasal Mie Goreng Adik Tusuk Kakak dengan Pisau
Kriminal|Minggu, 9 April 2023, 18:02
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga” kira- kira begitulah yang dialami pasangan suami istri Ali (62) dan Rina (44) Baca Selengkapnya
Polres Lahat-Polda Sumsel Ungkap Pelaku Curat
Kriminal|Jumat, 7 April 2023, 20:45
Lahat, jurnalsumatra.com – Bermodalkan laporan dari korban Sarinah (43) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga desa Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Baca Selengkapnya
Alesandro Jual Narkoba Ke Polisi
Kriminal|Kamis, 6 April 2023, 11:10
MuraTara, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara ( Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) amankan terduga pengedar Narkotika Jenis Shabu Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Cokok Pengedar Narkoba Jenis Shabu
Kriminal|Rabu, 29 Maret 2023, 20:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat Polres, Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Baca Selengkapnya
Korban Yakin Pencuri Mesin Ketek Tidak Selamat
Kriminal|Senin, 27 Maret 2023, 08:35
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- “Selamat” nama pemberian dari orang tua, belum tentu membuat kita selamat atau lolos dari kejaran polisi ketika Baca Selengkapnya












Komentar