Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polres Lahat-Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Curat
Kriminal|Rabu, 10 Mei 2023, 22:12
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Samsuardi, bersama Personil berhasil mengungkap kasus tindak Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Shabu dan Ineks
Kriminal|Rabu, 3 Mei 2023, 18:12
Lahat, jurnalsumatra.com -Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, Baca Selengkapnya
Polsek Babat Toman Tangkap Residivis Pencurian dan Narkoba
Kriminal|Senin, 1 Mei 2023, 22:14
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Spesialis pencurian dirumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya akhirnya, pada Ahad (30/04/2023), berhasil ditangkap oleh personil Unit Baca Selengkapnya
Team Satresnarkoba Bekuk Ferry Noviandi di Gang Nusantara Lateng
Kriminal|Minggu, 30 April 2023, 19:26
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Cangking Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Kriminal|Minggu, 30 April 2023, 19:17
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP Baca Selengkapnya












Komentar