Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembajak Kapal di Karangsia
Kriminal, Ogan Komering Ilir|Senin, 20 Maret 2023, 15:12
OKI, jurnalsumatra.com – Empat pelaku pembajakan kapal, yang beraksi di perairan Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang OKI, ditangkap Tim Gabungan Opsnal Unit Baca Selengkapnya
Dua Pemakai Narkoba Tertangkap Sedang Membawa Narkoba
Kriminal|Kamis, 16 Maret 2023, 18:02
Muratara, jurnalsumatra.com – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali amankan tersangka kurir Narkoba jenis sabu. (Kamis 16/03/2023). Berdasarkan Baca Selengkapnya
Polsek Merapi Serahkan Tersangka Curanmor ke Polres Lahat
Kriminal|Rabu, 8 Maret 2023, 18:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Polres Lahat Polda Sumsel, Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kapolsek Merapi Barat AKP Herman Akhiri SIP, Baca Selengkapnya
Polres PALI Amankan Tiga Pencuri Pipa Pertamina
Kriminal|Senin, 6 Maret 2023, 19:12
Pali, jurnalsumatra.com – Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat Baca Selengkapnya
Polsek Tanjung Sakti Ungkap Kasus Penganiayaan
Kriminal|Sabtu, 4 Maret 2023, 21:29
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai menerima laporan dari Firdaus (38) warga Negeri Kaya kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, jajaran unit Reskrim Polsek Baca Selengkapnya












Komentar