Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Unit Reskrim Lahat Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curat
Kriminal|Minggu, 26 Februari 2023, 20:30
Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga (3) orang dalam kasus tindak pidana ‘Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Baca Selengkapnya
Satu Pelaku Curanmor ditangkap Polisi Satu DPO
Kriminal|Sabtu, 25 Februari 2023, 12:22
Pali, jurnalsumatra.com – Dua orang Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang membuat resah warga Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), satu Baca Selengkapnya
Polres Muba Kejar Pelaku Kejahatan Sampai ke Ranah Minang
Kriminal|Rabu, 22 Februari 2023, 07:59
Muba, jurnalsumatra.com – Dua kawanan bandit pecah kaca yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Indonesia berakhir ditangan Kepolisian Resort Musi Banyuasin Baca Selengkapnya
Polsek Kim-Bar Jebloskan Pelaku Penganiayaan Ke Penjara
Kriminal|Kamis, 16 Februari 2023, 21:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Berbekal LP/B-01/II/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Kim-Bar, tanggal 07 Februari 2023, yang disampaikan Doni Sanjaya (20) warga Desa Ulak Bandung, yang dirasakan Baca Selengkapnya
Polres Lahat Amankan 4 Security PT BPI
Kriminal|Kamis, 16 Februari 2023, 08:36
Lahat, jurnalsumatra.com – Empat orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang merupakan Security PT BPI yang berlokasi didesa Gunung Kembang kecamatan Merapi Baca Selengkapnya












Komentar