Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Ari Sibra Terjerat Pasal 112 UU Nomor 35
Kriminal|Kamis, 2 Februari 2023, 12:01
Murata, jurnalsumatra.com – Untuk mewujudkan Kabupaten Muratara bersih dari Narkoba butuh upaya yang kuat agar bisa terwujudnya kondisi masyarakat yang aman nyaman Baca Selengkapnya
Pelaku Kasus Pemerkosaan Berhasil Ditangkap Polsek Kim-Sel
Kriminal|Rabu, 1 Februari 2023, 22:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai mendengarkan keterangan dari Leni Sartika (34) merupakan warga desa Pulau Beringin yang menjadi korban kasus dugaan Pemerkosaan atau Baca Selengkapnya
Curi Bentor Iyon Kembali Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Kriminal|Rabu, 1 Februari 2023, 07:40
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Tak kapok-kapok, belum lama keluar dari penjara, Iyon (32) warga Sungai Batang (C6) Kecamatan Sejayu kembali berulah Baca Selengkapnya
Belum Nikmati Hasil Curian Tersangka Keburu Dibekuk Petugas
Kriminal|Jumat, 27 Januari 2023, 20:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Sungguh apes apa yang dirasakan Nutarno alias Nano (29) warga Desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat seorang Baca Selengkapnya
Puluhan Paket Shabu Diamankan Dari Tangan Pengedar
Kriminal|Kamis, 26 Januari 2023, 22:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat terduga Pengedar Baca Selengkapnya












Komentar