Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Respon Cepat Polsek Batman Dapat Apresiasi Dari Kapolres
Kriminal|Minggu, 11 Desember 2022, 17:25
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Tak menunggu lama, hanya dalam waktu setengah jam setelah laporan diterima pelaku penganiayaan berhasil ditangkap oleh personil Baca Selengkapnya
Pelaku Pencuri Sapi Diungkap Polsek Kim-Sel
Kriminal|Sabtu, 10 Desember 2022, 22:23
Lahat, jurnalsumatra.com – Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) seekor sapi milik korban bernama Baca Selengkapnya
Pencuri Motor Di Pakiran Diringkus Polisi
Kriminal|Sabtu, 10 Desember 2022, 19:26
TanjungRaja, jurnalsumatra.com — Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogn Ilir, berhasil mengungkap Baca Selengkapnya
Penodong Turis di Jembatan Ampera Tertangkap
Kriminal|Kamis, 8 Desember 2022, 17:34
Palembang, jurnalsumatra.com – Dua orang spesialis penodong turis di atas jembatan Ampera akhirnya tertangkap jatanras Polda Sumsel. Kamis (8/12/2022). Kedua tersangka yaitu, Baca Selengkapnya
Polsek Baylen Berhasil Mengamankan Pembobol Kantor SD
Kriminal|Rabu, 7 Desember 2022, 19:26
Muba, jurnalsumatra.com – Polsek Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin Polda Sumsel berhasil membekuk tiga pelaku pembobolan Kantor SD N 1 Suka Jaya Baca Selengkapnya












Komentar