Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Tersangka Curas Dibekuk Polsek Merapi Barat
Kriminal|Kamis, 5 Januari 2023, 20:36
Lahat, jurnalsumatra.com – Patut di Apresiasi kurang dari 2 jam, dua orang terduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dimaksud Pasal 365 Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Tiga Tersangka Narkoba
Kriminal|Rabu, 4 Januari 2023, 19:29
Lahat, jurnalsumatra.com – Upaya dalam menekan peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, kian ditingkatkan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat. Terbukti awal tahun Baca Selengkapnya
Team Walet Ciduk Pasutri Pengedar Narkoba
Kriminal|Selasa, 27 Desember 2022, 20:27
Lahat, jurnalsumatra.com – Penindakan serta pengungkapan kasus tindak pidana terhadap peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat kian gencar, dilakukan oleh Team Baca Selengkapnya
Team Walet Amankan Pengedar Narkotika
Kriminal|Kamis, 22 Desember 2022, 22:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Peredaran Narkotika untuk diwilayah hukum Polres Lahat terus ditekan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat. Terbukti, pada Rabu tanggal Baca Selengkapnya
Pelaku Curat Dicangking Tim Macan Kumbang
Kriminal|Rabu, 21 Desember 2022, 20:41
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Tim Macan Kumbang Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Baca Selengkapnya












Komentar