Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pengedar Shabu Ditangkap Saat Dipinggir Jalan
Kriminal|Selasa, 6 Desember 2022, 17:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Untuk menekan peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, unit Sat Resnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap satu orang terduga Baca Selengkapnya
Gondol 38 Gas Elpiji Sunaryo Di Jebloskan Ke Jeruji Besi
Kriminal|Selasa, 6 Desember 2022, 14:55
Lahat, jurnalsmatra.com – Usai menerima laporan dari korban Ilham Supriadi Marwin (40) warga desa Tanjung Beringin kecamatan Kikim Selatan (Kim-Sel) Lahat, terkait Baca Selengkapnya
Tersangka Pembunuhan Siswa SMA Diterkam Tim Macan Kumbang
Kriminal|Minggu, 4 Desember 2022, 00:02
Lahat, jurnalsumatra.com – Teka teki atas penemuan mayat seorang laki laki yang merupakan siswa SMAN 3 Lahat bernama Ade Firmansyah (16) yang dikabarkan Baca Selengkapnya
Gasak KWH dan OFC PLN Aprianto Ditangkap Polisi
Kriminal|Rabu, 30 November 2022, 21:21
Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali Sat Reskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH, MH, mengungkap kasus tindak Baca Selengkapnya
Tiga Pria Gagahi Anak Di Bawah Umur
Kriminal|Selasa, 29 November 2022, 20:38
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai menerima laporan dari Wanto (43) warga desa Tanjung Kurung Ulu kecamatan Tanjung Tebat, selaku orang tua korban berinisial AAP Baca Selengkapnya












Komentar